Selain Banding, Walhi Kalsel Laporkan Hakim Ke Komisi Yudisial
Duta TV Banjarbaru Pasca ditolaknya gugatan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalsel terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di PTUN Jakarta yang mengeluarkan izin tambang di wilayah Pegunungan Meratus, WALHI Kalsel menggelar eksaminasi dan meminta pandangan dari pakar hukum.
Gugatan terhadap yang memberikan izin tambang kepada PT MCM di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 22 Oktober lalu mendapat kecaman, baik dari WALHI Kalsel sendiri maupun masyarakat Kalimantan Selatan.
Hal tersebut mendorong WALHI Kalsel menggelar eksaminasi dan mengundang tiga orang pakar hukum.
Selain akan melakukan upaya hukum banding, WALHI Kalsel juga akan melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial terkait putusan PTUN Jakarta No 47/G/LH/2018/PTUN Jakarta yang menolak gugatan WALHI Kalsel terhadap Kementerian ESDM. Demikian seperti diungkapkan Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono.
Saat ini WALHI Kalsel tengah menunggu putusan banding yang telah diajukan.
Reporter : Fikri Izzudin Noor