Satwa Dilindungi Boleh Diperjualbelikan, Begini Aturannya

Banjarmasin, DUTA TV — Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin Nur Hartanto mengungkapkan sejumlah satwa dilindungi di Kalimantan Selatan (Kalsel) rawan diselundupkan ke luar pulau dalam bisnis gelap hewan liar.

“Paling sering diselundupkan jenis burung seperti elang bondol, murai batu, cucak ijo atau cica daun besar hingga kasuari,” terang dia, Senin (22/11).

Selain jenis burung, ada musang pandan dan musang akar kerap diungkap petugas dalam peredaran satwa liar tanpa dokumen. Hartanto mengatakan untuk mengetahui daftar satwa dilindungi pihaknya berpatokan pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan.

Ada hewan yang dilarang sama sekali diperjualbelikan atau dikirim ke luar pulau, ada pula diperbolehkan, namun berdasarkan batas kuota yang ditetapkan BKSDA, katanya.

“Jadi misalnya satwa tersebut sudah dibudidayakan ada yang boleh dikirim beberapa ekor, pedomannya sudah ada di BKSDA,” jelasnya.

Sementara Balai Karantina Pertanian yang bertugas melakukan pembinaan lalu lintas produk hewan maupun tumbuhan menerbitkan sertifikat karantina sebagai syarat pengiriman dalam negeri maupun ekspor.

Hartanto mengatakan upaya penyelundupan biasanya tidak melalui tempat yang ditetapkan, seperti pelabuhan atau bandara. Tetapi langsung dibawa ke pelabuhan tanpa melalui Pos Karantina, kemudian menyeberang tanpa dokumen.

“Kami merujuk Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ada sanksi pidana dan perdata bagi pelanggarnyaselama dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” katanya.(ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *