Satu Pimpinan Bawaslu Disanksi Peringatan Keras, 4 Lainnya Direhabilitasi

BANJARMASIN DUTA TV Ketua serta anggota Bawaslu Kalsel mengikuti pembacaan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu, yang disiarkan langsung di chanel resmi DKPP RI, Rabu siang (10/02/2021).

Pembacaan putusan 14 perkara laporan dugaan pelanggaran-penyelenggara se-Indonesia itu termasuk hasil keputusan dari laporan pengadu atas nama Jurkani yang merupakan tim hukum paslon nomor 2 Denny – Difry.

Pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu (sumber : youtube.com/dkppri)

Majelis etik yang diketuai Prof Muhammad memutuskan 1 anggota Bawaslu Kalsel Azhar Ridhani dengan sanksi peringatan keras, serta merehabilitas nama baik 4 orang teradu lainnya yakni Erna Kasypiah, Nur Kholis Majid, Aries Mardiono serta Iwan Setiawan.

Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah mengatakan, pelanggaran etik bagi satu anggotanya dinilai majelis hakim perihal mekanisme internal dalam pelampiran form A-11, yang merupakan dokumen hasil kajian dalam penanganan pelanggaran, yang tidak tersampaikan kepada pimpinan lain.

“Kami sudah tahu hasil keputusan itu, walaupun harapan kami berlima semuanya direhabilitasi, kami hormati putusan DKPP. Hanya saja dalam mekanisme internal form A-11 itu tidak terbaca pimpinan lain, form itu dibuat dan ditanda tangani Kordiv penanganan pelanggaran, itu menjadi salah satu pertimbangan hukum,” ujarnya.

DKPP meminta Bawaslu segera menindaklanjuti putusan sanksi peringatan keras, serta merehabilitasi nama anggota Bawaslu lain, yang tidak terbukti melanggar kede etik penyelenggara Pemilu.

Reporter : Fadli Rizki

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *