Satreskrim Polres Tala Gagalkan Penyelewengan Gas Elpiji Ilegal

DUTA TV TANAH LAUTUnit Satreskrim Satgas Sikat Intan Polres Tanah Laut berhasil menggagalkan penyelewengan gas elpiji bersubsidi illegal, dari tangan seorang tersangka Suratmin beserta pick-up yang digunakannya untuk mengangkut gas elpiji bersubsidi 3 Kg.

Tersangka diamankan petugas di Jl.A Yani desa ambungan Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, saat sedang melakukan pengangkutan gas elpiji 3 Kg sebanyak 225 tabung tanpa ijin.

Terungkapnya kasus penyelewengan gas elpiji ilegal ini saat polisi melaksanakan operasi cipta kondisi sikat intan 2019, rencananya ratusan tabung gas melon tersebut akan di jual tersangka di atas harga eceran tertinggi atau het.

“Tersangka SU tertangkap tangan melakukan pengangkutan gas elpiji 3 Kg atau sebanyak 225 tabung, tertangkap pada saat petugas lakukan razia cipta kondisi, menurut pengakuan tersangka rencananya di jual ke dalam kabupaten dan di luar, yang kemudian dijual diatas het semua,” ujar AKP Alvin Agung, Kasatreskrim.

AKP Alvin Agung, Kasatreskrim

 

Barang bukti 225 tabung gas elpiji ini kini diamankan di gudang penyimpanan barang bukti Mapolres Tanah Laut, sedangkan tersangka dikenakan pasal 53 huruf B junto pasal 23 tentang minyak dan gas bumi, lantaran melakukan pengangkutan gas elpiji tanpa ijin usaha angkut dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.

 

Reporter : Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *