Sat Pol PP Bongkar Dermaga Tanpa Izin di Siring Tendean

DUTA TV BANJARMASIN – Dermaga di kawasan siring Piere Tandean atau di samping dermaga apung pasar terapung Banjarmasin ini dibongkar satuan polisi Pamong Praja kota Banjarmasin Selasa pagi (06/08/2019), bahkan anggota Satpol PP memotong beberapa bagian dari dermaga tersebut dengan menggunakan mesin senso.

Pembongkaran ini di lakukan karena diduga tidak memiliki izin pembangunan terutama di atas air.

Salah satu perwakilan dari koperasi yang melakukan pembuatan dermaga mengaku sudah mendapat izin langsung dari wakil Walikota Banjarmasin.

Menurut kasi ops pol PP dan Damkar kota Banjarmasin Noor Fahmi Arif Ridha, tindakan ini meraka lakukan sesuai dengan peraturan dilarang mendirikan bangunan di atas sungai.

“Simple saja karena bangunan ini tidak memiliki izin terutama membangun di atas air lagi, kaatanya ini untuk umum untuk klotok wisata itu,” ucap Noor Fahmi Arif Ridha kasi ops pol PP dan Damkar kota Banjarmasin.

Noor Fahmi Arif Ridha kasi ops pol PP dan Damkar kota Banjarmasin

“Sebenarnya kami kan mendirikan ini sudah memiliki izin langsung dari bapak wakil walikota, karena ingin mengembalikan tempat kami asal disini, karena kan di siring bekantan itu sepi jadi setelah mendapat izin kita langsung mendirikan ini, eh tau taunya di bongkar Satpol PP, minta waktu pun tidak bisa, jadi kami pasrah aja, memang tidak ada izin tertulis,” ungkap Supiani Yanto ketua Koprasi Maju Karya Bersama.

Supiani Yanto ketua Koprasi Maju Karya Bersama

Satuan Polisi Pamong Praja kota Banjarmasin menghimbau kepada masyarakat atau siapa pun yang ingin mendirikan bangunan di atas air dipersilahkan, namun harus mentaati kententuan serta memilki izin pembangunan dan kegunaannya, apakah untuk kepentingan pribadi atau untuk umum.

 

Reporter : Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *