Samsat II Serap Rp 1,7 Miliar Dari Program Penghapusan Denda Pajak

Duta TV Banjarmasin Dari data Samsat Banjarmasin II, serapan pajak kendaraan bermotor hingga bulan Oktober 2018 mencapai 1,7 miliyar rupiah. Serapan pajak ini meningkat setelah dibukanya Program Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari 9 Agustus hingga 31 Desember 2018 oleh Pemerintah Provinsi Kalsel Melalui Samsat Banjarmasin II.

Pemutihan pajak ini merupakan bentuk pembinaan dan sosialisasi kepatuhan perpajakan daerah pada tahun 2018.

Berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan, pemberian keringanan tunggakkan dan pembebasan sanski administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok serta sanski administrasi berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya.

Selain itu, keringanan diberikan untuk tunggakkan beserta pembebaban sanksi berupa denda PKB dari tahun 2014 ke bawah sebesar 50 {5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696} berserta denda administrasi.

Kasi Pelayanan PKB Samsat Banjarmasin II Rudy Indrawan mengatakan, kesadaran masyarakat sangat tinggi dengan adanya program ini.

Untuk tahun ini target capaian pajak kendaraan bermotor di Samsat Banjarmasin II mencapai Rp 139.900.000,-. Sedangkan hingga bulan Oktober capaian pajak sudah sampai 81,50 {5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696} dengan besaran 114 miliyar lebih.

Reporter : Mawardi

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *