Saksi Ahli Kai Kahfi Nilai Proses Hukum Harus Perdata

Martapura, DUTA TV – Kuasa hukum Kakek Kahfi, Arizo, S.H. dan rekan, mengajukan saksi ahli perdata dari Fakultas Hukum ULM Banjarmasin, Dr. Yulia Qamariyanti, S.H., M.H., untuk memberikan pandangan pakar hukum terhadap kasus sengketa kepemilikan lahan milik Kakek Kahfi dan penggugat, yang justru menjadi hukum pidana.
Dalam pandangannya, saksi ahli kepada majelis hakim yang diketuai Rio Sukarno, S.H., Lektor Kepala Hukum Agraria ULM Banjarmasin ini menguraikan sebuah proses hukum terhadap sengketa tanah, di mana harus diproses secara perdata untuk menentukan keabsahan dan kecocokan titik objek tanah sengketa.
Seperti halnya kasus yang dialami terpidana Kakek Kahfi, terdapat perbedaan titik lokasi antara objek tanah terpidana di Jalan Gubernur Soebardjo Kilometer 17,800 dan objek penggugat di Jalan Gubernur Soebardjo Kilometer 19 sebagaimana tertera dalam sertifikat.
Karena itulah, menurut pakar perdata Fakultas Hukum ULM Banjarmasin ini, dengan terdapatnya perbedaan titik objek pajak antara dua pihak bersengketa, seharusnya diselesaikan melalui proses hukum perdata, karena harus ditentukan dahulu titik lokasi objek sengketa apakah satu lokasi atau berbeda.
“Karena ada perbedaan data titik lokasi, harusnya diselesaikan dahulu secara hukum perdata,” pungkas Dr. Yulia.
“Kami ingin menegaskan, perselisihan objek tanah harus melalui mekanisme hukum perdata untuk menentukan lokasi dan hak,” ungkap Dedi Sugiono, S.H. Kuasa Hukum Kakek Kahfi.
Sementara itu, setelah selesai proses sidang di PN Martapura, seluruh data dan keterangan akan dilayangkan PN Martapura ke Mahkamah Agung RI di tingkat peninjauan kembali.
Reporter : Tarida Sitompul





