KLHK Memihak Warga Terkait  Konflik Agraria

 

DUTA TV – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan pihaknya bisa berpihak ke masyarakat dalam konflik agraria jika ada bukti tanah adat.

Hal itu dikatakannya terkait kasus-kasus konflik agraria di kawasan hutan yang kerap terjadi antara masyarakat adat dengan korporasi. Pihaknya menyebut ada dua solusi terkait masalah ini.

“Solusi pertama, kalau tanah adat itu bisa dibuktikan, masalah objeknya, itu biasanya kita berpihak ke masyarakat. Bisa dijadikan hutan adat,” ujar Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto, Senin (27/4).

Ini mengacu Pasal 67 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal tersebut menyatakan masyarakat adat yang keberadaannya diakui pemerintah daerah berhak memungut hasil dan mengelola hutan di wilayahnya.

Hingga hari ini, Bambang mengatakan pihaknya sudah menunjuk kawasan hutan adat di 65 lokasi dengan luas mencapai 951 ribu hektare (ha).

Jika tidak memiliki bukti yang kuat soal tanah adat, kata Bambang, masyarakat bisa menempuh jalur solusi perhutanan sosial. Artinya, kawasan hutan tetap milik korporasi, namun warga boleh memanfaatkan hasil tanam di hutan tersebut.

Ia pun menjanjikan kriminalisasi tidak bisa dilakukan selama warga memiliki izin jelas terhadap hak perhutanan sosial.

Terkait banyaknya konflik agraria di daerah, KLHK menyebut UU Kehutanan da Peraturan Menteri Kehutanan P.43/2013 sebenarnya sudah mengatur sejak awal soal pengukuhan lahan hutan itu.

Bambang mencontohkannya dengan penunjukan kawasan hutan yang dilakukan lewat inventarisasi lapangan oleh tim terpadu (Timdu). Saat itu, petugas juga harus memperhatikan hak-hak pihak ketiga terkait kepemilikan atau penguasaan lahannya.

Berdasarkan Catatan Akhir Tahun 2019 Konsorsium Pembaruan Agraria, setidaknya ada 279 konflik agraria dengan luas 734.239,3 hektare. Konflik tersebut melibatkan setidaknya 109.042 kepala keluarga yang tersebar di 420 desa di 34 provinsi Indonesia.(ern/cnn)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *