KPU Bantah Tudingan H2D Dalam Sidang Sengketa PSU Pilgub

Banjarmasin, DUTA TVSidang lanjutan perkara perselisihan hasil suara PSU Pilgub Kalsel, kembali digelar diruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jumat kemarin (23/07/2021).

Sidang kedua hari ini beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti para pihak.

Dalam sidang yang dihadiri termohon KPU Kalsel didampingi kuasa hukum, KPU menjawab, objek yang disengketakan pemohon adalah sk penetapan rekapitulasi hasil suara pada 19 Juni lalu. Namun dalil yang diajukan bukan perkara perselisihan hasil, melainkan pelanggaran pemilihan seperti money politik, serta ketentuan ambang batas maksimal selisih suara. Dalil dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

KPU juga membantah dalil pemohon yang menuduh penyelenggara mengacaukan DPT untuk PSU 9 Juni. hal ini dinilai merupakan fitnah bagi jajaran KPU lantaran pada prosesnya, DPT tidak ada perubahan data. selain itu semua alurnya telah disampaikan secara resmi kepada para pihak.

Sementara itu, pihak terkait turut membantah tudingan pemohon paslon H2D yang menyebut adanya proses money politik hingga pengerahan aparat birokrasi desa dan Kelurahan. Bahkan pihak terkait, melalui kuasa hukumnya menghadirkan alat bukti sanggahan untuk dijadikan pertimbangan hakim konstitusi.

Tak lupa, pihak terkait juga mendapati adanya bukti palsu yang dihadirkan pemohon ke ruang sidang, sehingga perlu menjadi perhatian hakim konstitusi.

Persidangan dipimpin ketua majelis Aswanto, anggota Majelis Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih yang dihadiri para pihak, akan ditindaklanjuti majelis ke Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH, dan sidang ditunda hingga menerima pemberitahuan atau panggilan dari pihak kepaniteraan.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *