Avtur Kian Mahal, Maskapai Teriak Minta Naikkan Harga Tiket Pesawat

Jakarta, DUTA TV – Harga avtur makin meroket bikin maskapai pusing tujuh keliling.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) meminta pemerintah kembali menyesuaikan kenaikan fuel surcharge atau biaya tambahan untuk bahan bakar.
Pada awal April 2026 lalu, fuel surcharge disesuaikan pemerintah dan naik 38% untuk jenis jet dan baling-baling. Sebelumnya, untuk jenis jet fuel surcharge hanya 10% dan untuk pesawat baling-baling 25%.
Bila fuel surcharge naik, otomatis harga tiket penerbangan juga bisa naik.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan fuel surcharge lebih baik disesuaikan setiap bulan sesuai dengan rilisnya harga avtur oleh Pertamina.
Bila harga avtur naik maka lebih baik fuel surcharge dinaikkan, begitu pula sebaliknya bila avtur turun maka fuel surcharge diturunkan.
“INACA meminta kepada Pemerintah, cq. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melakukan penyesuaian fuel surcharge secara fleksibel, tidak mengikuti waktu 60 hari seperti tertuang pada KM 83 tahun 2026, tetapi mengikuti pergerakan harga avtur yang dirilis Pertamina,” papar Denon dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Harga avtur per tanggal 1 Mei 2026 dari Pertamina kembali naik. Sebagai contoh, di Bandara Soekarno-Hatta saja harga avtur pada periode 1-31 Mei 2026 sebesar Rp 27.358 per liter naik 16% dari harga bulan April.
Bukan cuma harga avtur, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga makin melemah, padahal banyak sekali operasional pesawat dibiayai menggunakan dolar AS.
Denon memaparkan per 4 Mei 2026 kurs dolar AS adalah Rp 17.425 atau naik 2,5% dibanding tanggal 1 April 2025 sebesar Rp 17.017.
Konflik geopolitik di Timur Tengah jadi biang kerok masalah ini terjadi.
Kenaikan harga avtur membuat industri penerbangan terdampak, khususnya pada kondisi finansial setiap perusahaan, baik maskapai nasional maupun internasional.
Pihaknya khawatir hal ini dapat mengganggu konektivitas penerbangan nasional.
“Kondisi finansial maskapai penerbangan yang kembali tertekan dengan adanya kenaikan harga avtur dan kurs US Dollar, sehingga dapat mengganggu konektivitas perhubungan udara, sektor-sektor terkait penerbangan dan perekonomian nasional,” sebut Denon.
Denon juga meminta pemerintah mempertimbangkan kembali wacana penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA). Pembahasan revisi TBA diketahui dihentikan oleh Kementerian Perhubungan.
Pihaknya juga mendorong Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan koordinasi secara lebih intensif dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan dalam hal mempercepat pelaksanaan kebijakan memberikan Bea Masuk 0% untuk spare part pesawat.(dtk)





