Rusman Adji Direktur PT. Citra Bakumpai Abadi Divonis 4,6 Tahun Penjara

DUTA TV BANJARMASIN – Pengadilan tipikor Banjarmasin Kamis sore (20/6/2019), kembali menggelar sidang korupsi pada proyek pembangunan jembatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala.

Dihadapan majelis terdakwa Rusman Adji selaku direktur PT. Citra Bakumpai Abadi tampak tenang saat mendengarkan pembacaan amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis, Femina Mustikawati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.

Sementara untuk terdakwa lainnya yakni Yudi Ismani, selaku konsultan pengawas pada proyek pembangunan Jembatan Mandastana divonis 4 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan pidana penjara.

Seperti diketahui, jembatan yang dibangun pada tahun 2015 dan menelan dana Rp 17 miliar bersumber dari dana dan APBN-P itu ambruk tak lama setelah dibangun.

Akibat tindakan korupsi kedua terdakwa, negara ditaksir dirugikan mencapai Rp 17 miliar.

 

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *