Rudi Ditangkap Saat Hendak Transaksi Sabu

Banjarmasin, DUTA TV — Seorang pria bernama Rudi Hiriyadi alias Rudi (32), warga jalan ayani kilometer 12 kedapatan petugas dari Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin memiliki barang haram sabu, selasa (04/05/2021), di kawasan banua anyar, saat ingin mengantarkan sabu.

Rudi diketahui ingin mengantar barang haram tersebut kepada pembelinya, usai melakukan penggeledahan di lokasi, petugas memeriksa kediaman pelaku. Di rumah pelaku, aparat kembali menyita sejumlah barang bukti sabu. Dengan berat total 107, 98 gram baik yang dibawa pelaku maupun yang berada di rumah tersangka.

“Totalnya ada 7 paket sabu dengan berat netto 107,98”, kata Kasatres Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko.

Selain narkoba jenis sabu, petugas juga menyita barang bukti lain, seperti, 2 unit handphone, timbangan digital, dan 1 pak plastik klip dari kediaman pelaku.

Pelaku saat berada di Kantor Polisi. (Foto : Polresta Banjarmasin)

saat ini, pelaku sudah berada di sat resnarkoba polresta banjarmasin, untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara, untuk pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Reporter : Zein pahlevi

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *