Ditpolairud Polda Kalsel Ungkap Kasus Penangkapan Ikan secara Ilegal

Banjarmasin, Duta TV — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengamankan satu unit kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan ilegal atau cantrang yang berasal dari Jawa Tengah, pada 22 April 2025, di perairan Kabupaten Kotabaru.
Selain mengamankan nakhoda yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polair juga menyita 24 ton ikan, satu buah kapal, dan sejumlah peralatan menangkap ikan.
Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, mengatakan, pengungkapan kasus destructive fishing ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan nelayan luar yang menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap cantrang atau ilegal.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdi Hartono, menyebut alat cantrang yang digunakan berdiameter 2 inch dan berbentuk diamond, yang digunakan nelayan luar Kalimantan, dilarang digunakan lantaran alat tersebut dinilai tidak ramah lingkungan untuk habitat laut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 85 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana 5 sampai 8 tahun penjara.
Reporter: Mawardi