Polisi Ringkus Terduga Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Banjarmasin, Duta TV — Terduga persetubuhan anak di bawah umur berinisial MH, warga Banjarmasin Utara, diamankan petugas Satreskrim Polresta Banjarmasin di kawasan Banjarmasin Utara, Kamis 16 April lalu.
Kasus tindak asusila terungkap setelah kakak korban memeriksa smartphone sang adik dan mendapati video tak senonoh yang dilakukan adiknya bersama terduga. Setelah mengklarifikasi kebenaran video dari korban, kasus pun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga dari sebuah rumah kost yang ditempatinya. Dari tangan terduga, polisi turut juga menyita barang bukti, salah satunya smartphone.
“Persetubuhan anak di bawah umur, menangkap hari Kamis, melakukan persetubuhan anak di bawah umur, Kamis. Dari penyelidikan sementara, persetubuhan dilakukan dua kali dalam satu anak. Jadi terungakap kasus ini setelah kakak kandung menemukan rekaman video dalam ponsel korban,” tegas Ipda Partogi Hutahaean, Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga dijerat Pasal 437 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2023 dengan ancaman pidana 12 tahun pidana penjara.
Reporter: Zein Pahlevi





