PT Djawa Indah Diduga Telantarkan Lahan Bertahun – Tahun
Tanah Laut, DUTA TV — Polemik sengketa lahan antara petani dan pihak Perusahaan PT Djawa Indah, digelar di Aula Kecamatan Bati-Bati, setelah sebelumnya terjadi penggusuran oleh oknum perusahaan terhadap warga penggarap lahan, pada September lalu.
Edy Sucipto Kuasa Hukum Warga Pengarap Lahan, dalam mediasi meminta pihak PT Djawa Indah untuk menunjukkan HGU lahan, namun legal perusahaan berdalih belum bisa menunjukkan Surat HGU.
Dalam mediasi tersebut kuasa hukum petani menduga adanya penelantaran lahan oleh pihak PT Djawa Indah, selama bertahun-tahun.
”Yang disampaikan kita masih mau lihat legalitas masing-masing. Kita ingin minta HGU yang katanya ada belum bisa menunjukkan, apalagi diduga PBB belum bayar. Nyata lahan tidak dimanfaatkan itu sudah mentelantarkan, harapan kami lahan yang sudah digusur agar diganti rugi karetnya, lahan yang kami kuasai dengan bukti yang ada proses terul, kalo bisa dibikin sertifikat,” ucap Edy Sucipto
“Pemerintah kecamatan akan menyampaikan hasil mediasi ke kabupaten untuk kebijakan selanjutnya. Petani meminta agar lahan HGU yang disengketakan agar menjadi lahan hak milik, bagi petani atau penggarap meminta agar lahan yang ada pohonnya adanya pematokan agar dilakukan ganti rugi dengan tetap lahan yang dimaksud menjadi milik yang bersangkutan,” ujar Muhammad Aminullah, PLT Camat Bati-Bati
Usai mediasi PLT Camat Bati-Bati Muhammad Aminullah, akan menyampaikan hasil pertemuan ke Pemkab Tanah Laut, untuk memberikan kebijakan terkait sengketa lahan. Pasalnya puluhan warga berharap bisa tetap menggarap lahan untuk ditanami karet dan buah-buahan, demi mencukupi keperluan sehari-hari keluarganya.
Tim Liputan