KPK Banding Atas Vonis Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid

Banjarmasin, DUTA TV — Tim jaksa KPK resmi mengajukan banding terhadap Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin atas vonis terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif, Abdul Wahid.
Upaya banding itu diajukan karena dalam vonis Pengadilan Tipikor Banjarmasin tidak menjatuhkan pembebanan kewajiban uang pengganti Rp 26 miliar terhadap terdakwa.
Padahal uang itu dihitung KPK berdasar total gratifikasi yang diterima terdakwa Abdul Wahid sejak 2015 dari fee proyek di dinas PUPRP HSU dengan total mencapai Rp 31 miliar lebih.
PLT juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan pengenaan uang pengganti itu merupakan efek jera terhadap koruptor.
Sementara Humas PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng mengakui, tim jaksa KPK telah resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin, dan akan dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Sekadar diketahui, Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Abdul Wahid delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider pidana tambahan enam bulan kurungan.
Reporter : Mawardi



