Dua Terdakwa Proyek Irigasi HSU Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Banjarmasin, DUTA TV – Dua terdakwa perkara dugaan korupsi proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Marhaini dan Fachriadi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu pagi(26/01).

Dalam agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dari komisi pemberantasan korupsi KPK, kedua terdakwa dituntut 1 tahun 9 bulan penjara, denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Dalam kasus ini kedua terdakwa dijerat pasal 5 ayat satu huruf A undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 64 ayat 1 kuh pidana.

Sementara atas tuntutan tersebut, masing-masing penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan.

Reporter : Mawardi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *