Polwan Polres HSU Edukasi Tukang Ojek Peraturan Bupati Untuk Cegah Tangkal Covid-19
Duta TV – Hulu Sungai Utara, Polwan Polres HSU Akrab Dengan Para Penarik Ojek Dan Sosialisasikan Perbup HSU Dalam Percepatan Penanganan Covid-19
Duta TV – Hulu Sungai Utara, Dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19) sesuai Program kerja Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta dan Peraturan Bupati HSU No.33 th.2020 tentang Pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam percepatan penanganan Covid-19, Polwan Polsek Amuntai Kota Polres HSU selaku Bhabinkamtibmas mensosialisasikan Perbup kepada para penarik ojek yang mangkal di Taman Putri Junjung Buih Kelurahan Murung Sari Kab. HSU / Amuntai, Sabtu (15/08)
Bripka Irma, F.H selaku Bayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dengan warga binaannya di Kelurahan Murung Sari Amuntai ini, terlihat saat mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) HSU kepada para penarik ojek.
“Bahwa Perarutan Bupati ini harus kita patuhi bersama oleh semua lapisan masyarakat, yang mengatur Pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam percepatan penanganan Covid-19,” katanya.
Dalam Peraturan Bupati, lanjut Bripka Irman, mengatur kita saat beraktifitas diluar rumah harus memakai masker, jaga jarak aman dan sering mencuci tangan, selain itu juga akan ada sanksi bagi yang melanggar, mulai dengan teguran, teguran tertulis, menghentikan kegiatan masyarakat mana kalau tidak sesuai dengan protokol kesehatan, sampai dengan membubarkan kegiatan serta mencabut ijin kegiatan masyarakat apapun itu terutama kegiatan yang berpotensi berkumpulnya warga masyarakat.
Sementara Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah mengutarakan bahwa Perbup HSU ini, akan terus disosialisasikan kepada masyarakat dengan harapan masyarakat mematuhi dan melaksanakan disiplin dalam beraktifitas sesuai protokok kesehatan, mudah mudahan covid – 19 cepat teratasi,” harap Ipda Syaifullah.
Tim Liputan