Polsek Jorong Gagalkan Penggelapan Solar Bersubsidi

DUTA TV TANAH LAUT – Eko Nurwana alias Eko dan Amat warga desa simpang 4 Sungai Baru kecamatan Jorong kabupaten Tanah Laut, terpaksa berurusan dengan unit Reskrim Polsek Jorong.
Kedua pelaku tertangkap tangan saat diduga melakukan pelangsiran minyak solar bersubsidi di salah satu SPBU di wilayah Jorong , akhir Juni kemarin.
Bersama keduanya, Â Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 4 buah jerigen yang berisi solar sebanyak 128 liter, 4 buah drum plastik dan 1 unit Isuzu Fanther Pick Up.
“Polsek Jorong amankan 2 laki-laki, keduanya membeli solar di SPBU dan dijual kepengepul dengan harga non subsidi,†ujar AKBP Sentot Adi Dharmawan Kapolres Tala.
Atas peerbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 55 dan atau pasal 53 huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara.
Reporter : Suhardadi