Polresta Ungkap 135 Kg Sabu Dalam Karung Beras
Banjarmasin, DUTA TV — Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu, seberat 135 kilogram lebih dari tiga orang kurir, jumat lalu. selain sabu dan tersangka, petugas juga menyita barang bukti mobil dan sepeda motor yang digunakan tiga tersangka untuk membawa barang haram tersebut.
Puluhan paket sabu yang dikemas dalam bungkus teh, selain selain dikemas bungkus teh, tersangka juga membungkus kembali barang haram tersebut, dengan karung beras untuk mengelabui aparat.
Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat ada mobil yang membawa sabu dari arah Banjarmasin menuju ke Banjarbaru, hingga akhirnya dicegat. benar saja di dalam mobil yang berisi dua tersangka warga Balikpapan, ditemukan 15 karung beras yang didalamnya berisi 41 paket sabu dalam kemasan teh.
Kemudian petugas mengembangkan temuan tersebut ke salah satu gudang di kawasan Liang Anggang, Banjarbaru. Ditempat itu petugas kembali menyita 30 karung beras yang berisi 89 paket sabu dan satu tersangka lain warga Kabupaten Banjar.
Totalnya petugas menyita 135 kilogram sabu dari tiga orang tersangka yakni, Eggy Sanjaya, Bunna Ali Hanapi, warga Balikpapan dan Ahmad Aris Munandar warga Sungai Paring Kabupaten Banjar.
Selain sabu dan tersangka, polisi juga menyita barang bukti lain seperti satu unit mobil dan satu kendaraan jenis matic yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.
“penangkapan berawal dari laporan masyarakat, barang ini datang dari Kalteng menuju Kalsel, lewat klotok, di jembatan Banua Anyar tambatan museum wasaka, di dalam karung beras ada dua atau tiga paket, kemudian diangkut ke terano dan diawasi sepeda motor, dicegat di Gatot dikembangkan”, kata Kapolresta Banjarmasin Kombespol Rachmat Hendrawan
Ketiga pelaku, yang berperan sebagai kurir dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 Undang Undang R-I Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman seumur hidup hingga hukuman mati.
Reporte : Zein Pahlevi