Polres Kotabaru ‘Gulung’ Jaringan Pengedar Sabu

Kotabaru, DUTA TV — Kepolisian Resor Kotabaru menggulung lima orang jaringan pengedar narkoba. Kelima tersangka diamankan tim gabungan Macan Bamega dan unit narkoba di TKP berbeda.

Terungkapnya jaringan ini berawal dari penangkapan tersangka PO alias M pada 27 Maret lalu. Berdasarkan laporan masyarakat, pria 35 tahun ini disebut-sebut kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Saat diciduk di rumahnya di Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, PO mengaku telah menitipkan sabu kepada PH untuk diedarkan.

Polisi pun langsung memburu warga Desa Stagen itu dan mendapati barang bukti berupa lima paket sabu seberat 1,3 gram. Selanjutnya pada hari yang sama, seorang tersangka lain berinisial KI berhasil dibekuk di Desa Tarjun Kelumpang Hilir dengan barang bukti empat paket sabu seberat 1,2 gram yang diakui didapat dari tersangka PO.

Tak berhenti sampai di situ, jajaran Polres Kotabaru juga melakukan penelusuran asal muasal barang haram tersebut. Hasilnya pada 28 Maret, dua orang tersangka berinisial MA dan PA diamankan masing-masing di Kecamatan Karang Bintang dan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti sebanyak 29 paket sabu dengan berat total mencapai 3 ons lebih.

“Alhamdulillah dari pelaksanaan kegiatan ini tidak sampai 1×24 jam Polres Kotabaru mengungkap total 312,02 gram narkoba jenis sabu,” Kata Kompol Sofyan, Wakapolres Kotabaru.

Sementara itu kelima tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara mulai empat tahun sampai 20 tahun serta denda antara ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Reporter : Nazat Fitriah

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *