RS Terpaksa Jual Sabu Karena Terlilit Hutang

TANAH LAUT, DUTA TV Tertangkapknya HF dan RS 2 orang pengedar sabu-sabu oleh jajaran Polsek Pelaihari, dengan barang bukti setengah ons sabu , mengungkap jaringan peredaran narkoba, yang masih marak di wilayah Pelaihari.

Kedua tersangka hanya bisa tertunduk malu saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Pelaihari.

Dari tangan pelaku RS polisi menyita barang bukti sabu seberat 53,66 gram, plastik klip, timbangan digital, dua unit handphone, beserta perangkat alat hisap sabu.

Sedangkan dari pelaku HF disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,9 gram, timbangan digital, plastik klip transparan, resi bukti transfer, satu buah handphone, beserta uang tunai sebesar satu juta Rp 150 ribu.

Menurut pengakuan tersangka RS, sabu-sabu yang didapatkan dari rekannya di wilayah kabupaten Banjar ini, diedarkan diwilayah Pelaihari dan sekitarnya dan sebagian dipakainya untuk doping bekerja. RS mengaku terpaksa mengedarkan sabu-sabu lantaran terlilit hutang.

“Dipakai sendiri untuk doping, selebihnya dijual. Uang keuntunganya untuk menutupi hutang,” ungkap RS.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat dua, undang-undang nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara.

Reporter : Suhardadi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *