Polres Balangan Ungkap 11 Kasus Narkoba, 14 Tersangka Diamankan

Balangan, Duta TV — Komitmen pemberantasan narkoba terus dilakukan jajaran Polres Balangan.
Melalui Operasi Antik Intan 2026, kepolisian mengungkap belasan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang yang beredar di wilayah Kabupaten Balangan.
Polres Balangan memusnahkan barang bukti hasil Operasi Antik Intan 2026 dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Balangan, Senin siang.
Operasi yang berlangsung selama 13 hari, sejak 12 hingga 24 Mei 2026 itu berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Jumlah tersebut melampaui target operasi yang sebelumnya ditetapkan sebanyak tiga target operasi oleh Polda Kalimantan Selatan.
AKBP Dr. Yulianor Abdi, Kapolres Balangan, paparkan hasil Operasi Antik Intan 2026.
“Dari hasil Operasi Antik Intan 2026, kami berhasil mengungkap 11 kasus dengan 14 tersangka,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika.
“Ini merupakan komitmen Polres Balangan dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Dari 14 tersangka yang diamankan, terdiri dari 13 laki-laki dan satu perempuan. Berdasarkan perannya, tiga orang berstatus bandar, tiga lainnya kurir, dan delapan orang merupakan pengguna narkotika.
Selain mengamankan para tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa 2,12 gram sabu, 125 butir Carnophen, serta 5.604 butir obat daftar G yang kemudian dimusnahkan.
Terhadap delapan tersangka pengguna, Polres Balangan telah melakukan asesmen medis sebagai langkah awal rehabilitasi.
Program tersebut diharapkan dapat membantu para pengguna pulih dan kembali berfungsi secara sosial di masyarakat.
Sementara pemusnahan barang bukti turut disaksikan unsur Forkopimda Kabupaten Balangan, mulai dari Kejaksaan Negeri Balangan, Pengadilan Negeri Paringin, BNN Kabupaten Balangan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Balangan, hingga penasihat hukum.
Reporter: Alfi





