Polda Kalsel Sita Setengah Kilogram Sabu

DUTA TV BANJARMASIN – Dwicahya Kurniawan dan Taufik Sidqi, dua tersangka terduga sebagai pengedar dan pemilik narkoba jenis sabu yang dibekuk anggota ditres narkoba polda Kalsel Jumat (21/6/2019) dan Senin (17/6/2019) lalu.

Bersama keduanya polisi berhasil menyita setengah kilogram sabu sebagai barang bukti.

Awalnya polisi mengamankan Dwi di kediamannya di jalan Mahligai, komplek Marhamah, desa Kertak Hanyar, kecamatan Kertak Hanyar, kabupaten Banjar Jumat lalu, dengan barang bukti 14 paket sabu dengan berat 524 gram.

Dari hasil introgasi, polisi kembali membekuk Taufik seorang narapidana di lapas kelas IIA Banjarmasin, sekaligus pemilik barang haram tersebut.

Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya diantaranya, 4 unit handphone, timbangan digital, dan plastik untuk membungkus kembali sabu.

Rencananya setengah kilo gram sabu itu akan diedarkan di wilayah Kalsel. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

 

Reporter : Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *