Polda Kalsel Bekuk Pasutri Pengedar Sabu dan Ganja

 

DUTA TV BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) meringkus pasangan suami istri yang mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja.

“AF (45 tahun) dan istrinya JW (18) ditangkap beberapa hari lalu di rumahnya Jalan Trans Kalimantan Komplek Handil Bakti Indah, Kabupaten Barito Kuala dengan barang bukti 7,60 gram sabu  dan satu paket ganja kering 7,90 gram,” terang Diresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Iwan Eka Putra, Senin (25/5).

Terungkapnya bisnis haram yang dijalankan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan peredaran narkoba di sebuah rumah.

Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Andi A melakukan penyelidikan dengan memantau gerak-gerik orang yang dicurigai tersebut.

“Jadi anggota selama satu pekan melakukan penyelidikan hingga meyakini adanya transaksi narkoba yang dilakukan kedua tersangka,” beber Iwan.

Petugas pun melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti sabu-sabu dan ganja yang diedarkan. Hasil pengembangan, ditangkap juga seorang wanita SV (24) yang berperan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dilakukan pasangan suami istri tersebut.

Kini ketiganya ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ern/rep)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *