Perda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Direvisi

Banjarmasin, DUTA TV — Langkah perubahan payung hukum tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan disampaikan gubernur diwakili PLT Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar, dalam rapat paripurna dewan.

Revisi perda pembangunan perkebunan berkelanjutan, dilakukan sebagai penyempurnaan dan penyusunan kembali dari perda provinsi kalsel nomor 2 tahun 2013 tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan.

Menurutnya, undang-undang nomor 39 tahun 2015 tentang perkebunan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, serta meningkatkan produksi dan produktivitas dari pertimbangan itulah perlu dilakukan revisi.

Selain perda nomor 2 tahun 2013, dalam Rapat Paripurna juga disampaikan revisi perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah atau SOPD Provinsi Kalsel, penyusunan perubahan Perda SOPD yang akan dilakukan sangat erat kaitannya dengan penyelenggaraan otonomi daerah dan merupakan tindaklanjut dari amanah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Yang pasti dua raperda sudah kita sampaikan ke DPRD kita berharap kini bisa dibahas sehingga nanti bisa mempermudah kira dalam pelaksanaan tugas kedepan dalam peningkatan pendapatan perkebunan dan terkait struktur organisasi terkait tata laksana kita berharap ini menjadi dasar hukum dalam pelaksnaaan kedepannya tenrasuk Lansia tadi yang pasti kita dapat mengapresiasi ini bisa dilaksanakan kedepan ada aturan jelas tadi disampaikan dalam rapat akan liat lagi pelajari semua sektor yang terlibat dalam pelaksnaaanya,” kata Roy Rizali Anwar PLT Sekdaprov Kalsel.

DPRD melalui komisi III dan komisi VI  menyampaikan penjelasan dua buah raperda inisiatif, dua raperda inisiatif itu yakni tentang pengelolan jasa lingkungan dan raperda tentang masyarakat lanjut usia.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *