Polisi Amankan Terduga Pelaku Tabrak Lari Petugas Kebersihan di Banjarmasin

Banjarmasin, DUTA TV — Satlantas Polresta Banjarmasin mengamankan seorang terduga pelaku tabrak lari yang menyebabkan seorang petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin mengalami luka berat.
Korban bernama Dewi (44) menjadi korban tabrak lari saat bertugas membersihkan jalan pada Selasa pagi (7/7/2026), 30 Juni lalu. Akibat kejadian tersebut, korban ditemukan tergeletak di lokasi dengan luka di bagian kepala.
Usai menerima laporan, Satlantas Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi sebuah mobil Suzuki Ertiga yang diduga menjadi kendaraan pelaku.
Petugas kemudian mengamankan mobil tersebut beserta seorang pria berinisial NA (19), yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, NA mengaku saat kejadian sedang mengantar temannya pulang. Ia mengaku sempat merasa menabrak sesuatu dan memeriksa kondisi mobil, namun tidak menyadari telah menabrak seseorang.
Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Timbul R.K. Siregar, menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, termasuk analisis rekaman CCTV hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan melalui CCTV, berhasil diamankan satu unit Suzuki Ertiga warna abu-abu beserta pengemudinya, NA, yang merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Banjarmasin. Hasil tes urine tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Pelaku mengaku saat itu pulang setelah mengantar temannya dan tidak melihat petugas kebersihan karena kondisi masih remang-remang. Ia merasa menabrak sesuatu, namun tidak melakukan pengecekan,” jelas Kombes Pol. Timbul R.K. Siregar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Reporter: Zein Pahlevi





