Penjara 19 Tahun, ‘Hadang’ Remaja Tersangka Sabu 3,7 Kg

Banjarbaru, Duta TV Dua remaja yang menjadi tersangka kepemilikan sabu dengan inisial HMI dan AHS menjalani proses sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Sidang tersebut memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru, yang baru-baru ini dilakukan.

Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai oleh Rahmat Dahlan, serta anggota Marshias Mereaful Ginting dan Sukmandari Putri, Jaksa Penuntut Umum pengganti Faisal membacakan tuntutan terhadap kedua tersangka. Mereka dikenai pidana penjara selama 19 tahun dan 18 tahun, serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ancaman hukuman kurungan selama 3 bulan sebagai subsider.

Jaksa Penuntut Umum menilai tuntutan tersebut didasarkan pada besarnya dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat akibat perbuatan kedua tersangka dalam mengedarkan narkotika jenis sabu.

Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Ganes, Kejaksaan Banjarbaru memiliki komitmen untuk memberikan tuntutan tinggi terhadap para pengedar narkotika sebagai upaya melindungi masyarakat dan memberikan efek jera.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis dijadwalkan pada awal Desember 2023.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *