Pengusaha Advertising “Polisikan” Eks Plt Kasat Pol PP Banjarmasin

DUTA TV BANJARMASIN – Polemik pembongkaran Bando di kawasan A. Yani beberapa waktu lalu oleh petugas Satpol PP kota Banjarmasin ternyata berbuntut panjang. Sejumlah pengusaha advertising di Banjarmasin melaporkan eks Plt Kasat Pol PP kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik ke Polda Kalsel, Senin siang (22/06/2020).

Ichwan dilaporkan atas dasar dugaan perusakan, pembongkaran sepihak, perusakan, pencurian dan juga perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, Ichwan yang juga menjabat sebagai Kadishub kota Banjarmasin ini juga dinilai sudah merugikan pihak pengusaha senilai 8,9 miliar rupiah.

Perwakilan pengusaha advertising Winardi Sethiono mengatakan, awalnya mereka ingin menyelesaikan terkait permasalahan Bando atau reklame tersebut secara baik- baik. Namun karena terlanjur adanya pembongkaran pada reklame, mereka pun akhirnya memutuskan untuk melapor ke pihak yang berwajib.

“Kami menyayangkan masalah yang tidak kita hendaki ini, padahal bisa selesai dengan cara yang baik tetapi ini akhirnya harus memaksa kami untuk melaporkan hal ini ke Polda Kalsel, ini juga saya tegaskan sudah kami serahkan ke kuasa hukum kami ke Wanto dan rekan,” ujar Winardi.

Sementara itu, pelaporan yang hanya tertuju kepada eks Plt Kasat Pol PP kota Banjarmasin itu karena Ichwan dinilai melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan sebagai pejabat publik. Pasalnya, saat melakukan pembongkaran tersebut Ichwan dianggap tidak melakukan kordinasi terhadap pimpinannya.

“Hari ini kita menindak lanjuti ada permintaan APPSI terkait perusakan dan pembongkaran sepihak kita buat laporan ke Polda. Pelapornya dari beberapa pengusaha sudah ada bukti-bukti dan kerugian yang kita sampaikan. Ke depan kita sampaikan murni pidana perusakan dugaan pencurian dan tidak menyenangkan serta perbuatan tidak menyenangkan dan itu pejabat publik yang melakukan. Oknum sendiri kita anggap melakukan hal yang tidak etis. Secara nominal kerugian kita sebut 8,9 miliar yang kita ketahui,” ujar Hotman N Simangunsing Kuasa Hukum APPSI.

Posisi Ichwan Noor Chalik sebagai Plt Kasat Pol PP Banjarmasin saat ini memang sudah dicopot oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina sejak Senin 22 Juni 2020 hari ini dan posisi Plt Kasat Pol PP kota Banjarmasin sekarang diisi oleh Asisten I Bidang Sosial dan Pemerintahan Gazi Achmadi.

Reporter: Zein Pahlevi – Fadli Rizki

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *