Buang Sampah Sembarangan Masih Dominasi Pelanggaran Perda

Banjarmasin, DUTA TV Satpol PP Kota Banjarmasin mencatat sekitar 140 pelanggaran terjadi pada tahun 2024 lalu. Atas pelanggaran itu juga sudah dilakukan sidang yustisi.

Pelanggaran yang paling banyak dicatat adalah pelanggaran perda sampah. Mereka diberikan sanksi denda uang bervariatif. Selain perda sampah, pelanggaran perda Ramadhan juga cukup banyak terjadi.

Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan, pihaknya terus melakukan patroli rutin untuk melakukan pengawasan dan juga penertiban, untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Banjarmasin.

“Kami rutin. Dari hasil itu kami agendakan setiap bulan dua sampai tiga kali. Kita melaksanakan selama 12 bulan. Pelanggar perda tahun 2024 140 pelanggar. Dan itu sudah  dilakukan sidang yustisi, denda uang variatif 100 sampai 3 juta rupiah, berkaitan perda Ramadhan. Kalau fokus kita bulan Ramadhan perda Ramadhannya. Rutin terkait peningkatan kebersihan perda sampah, K4. Dari data yustisi, perda sampah, tertangkap tangan PKL dan Ramadhan. Diluar itu patroli pengawasan penertiban,”ujarnya.

Ia berharap pelanggaran pada perda sampah bisa berkurang. Hal ini menandakan kesadaran warga membuang sampah sesuai dengan peraturan daerah.

 

Reporter : Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *