Penjelasan MA Soal Larangan Foto-Rekam di Sidang
Jakarta, DUTA TV — Peraturan Mahkamah Agung (MA) terkait larangan memfoto hingga merekam selama proses persidangan menuai sorotan. MA menyebut aturan tersebut tidak membatasi transparansi.
“Sama sekali bukan membuat aturan yang membatasi transparansi,” ujar kata juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi Minggu (20/12/2020).
Andi mengatakan, aturan ini agar seluruh pihak dapat merasa aman saat di persidangan. Menurutnya, larangan ini akan mewujudkan peradilan yang berwibawa.
“Jadi filosofinya pada faktor keamanan, semua pihak merasa aman berada di ruang sidang atau pengadilan dan persidangan yang lancar, tertib dan aman, akan mewujudkan peradilan yang berwibawa,” kata Andi.
Andi kembali menyebutkan, aturan tersebut bukan merupakan larangan bagi peliputan. Melainkan untuk mengatur ketertiban dan kelancaran sidang.
“Sama sekali bukan untuk melarang peliputan dan pengambilan foto. Kalau diatur demikian untuk tertib dan lancarnya persidangan apakah itu salah,” tuturnya.
Andi mengatakan, dalam persidangan tidak jarang terjadi insiden penyerangan. Sehingga aturan yang dikeluarkan MA disebut sebagai upaya antisipasi.
“Tidak jarang kita menyaksikan terjadinya insiden seperti penyerangan fisik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu atau pihak yang tidak puas terhadap putusan hakim. Serangan ini kerap dilakukan terhadap hakim atau terdakwa,” kata Andi.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) melarang pengunjung mengambil foto, video, dan mendokumentasikan persidangan dalam sidang terbuka untuk umum. Larangan akan gugur bila pengambilan dokumentasi itu telah mendapatkan izin dari ketua majelis hakim.(dtk)