Tetap Dipenjara 20 Tahun, Aset Mewah Harvey Moeis untuk Negara

Jakarta, DUTA TV — Terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis tetap divonis 20 tahun penjara usai kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA dengan perkara nomor: 5009 K/PID.SUS/2025 menguatkan vonis Harvei tetap dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
“Amar putusan: tolak,” sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (1/7).
Perkara itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Pengganti Mario Parakas. Putusan dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025.
Di pengadilan tingkat banding, Harvey Moeis dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Sejumlah aset suami dari Sandra Dewi itu diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti rumah, kondominium, mobil mewah, perhiasan, tas bermerek hingga perhiasan dirampas untuk negara. Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai Harvey harus dituntut melalui pengadilan lingkungan.
Jumlah kerugian negara di kasus ini berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP RI) senilai Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300,003 triliun).
Rinciannya terdiri dari kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14; kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang ilegal Rp26.648.625.701.519; dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan Rp271.069.688.018.700.(cnni)





