Pengiriman 20 Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan Digagalkan

Jakart, DUTA TV — Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan upaya pengiriman 20 orang calon tenaga kerja ilegal ke Kalimantan. Polisi menyatakan pengiriman tenaga kerja tersebut tak sesuai prosedur.

“Kami cegah keberangkatan 20 orang calon tenaga kerja ilegal ini, karena tidak sesuai dengan prosedur untuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja pada perusahaan kelapa sawit di Kalimantan” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto, dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).

Dia mengatakan tindakan tersebut bermuatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Awalnya kami mendapat informasi dari anggota Polwan Bripda Misela bahwa saudara laki-lakinya Christifron Megahan Robeis, yang berasal dari kabupaten TTS telah direkrut oleh YFF untuk dipekerjakan di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT KLS. Atas informasi tersebut anggota Unit Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum langsung mengamankan YFF saat membeli tiket kapal di Pitoby Tour and Travel Kuanino Kota Kupang” jelas Kombes Krisna.

Dari hasil interogasi, 20 calon tenaga kerja tersebut berada di kos-kosan milik Martinus Fua Dale di Sikumana Kota Kupang yang dijadikan tempat penampungan. Anggota Subdit 3 dan Subdit 4 Ditreskrimum Polda NTT bersama YFF yang telah diamankan lalu menuju lokasi penampungan tersebut.

Selain 20 orang calon tenaga kerja, di lokasi tersebut juga diamankan 3 orang anak kecil yang merupakan anak dari tiga orang yang akan diberangkatkan tersebut. Keterangan YFF kepada polisi tidak konsisten.

“Perekrut sendiri tidak bisa menunjukkan surat tugas atau surat penunjukan dari perusahaan untuk merekrut tenaga kerja, serta tidak bisa menunjukkan keterkaitan antara PT KLS dan PT Bahaur Era Sawit Tama. Dan perekrut juga tidak menunjukkan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan kontrak atau surat perjanjian kerja antara 20 orang yang mau diberangkatkan tersebut dengan pihak perusahaan” jelas Krisna.

Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel dan power bank milik YFF. Polisi juga mengamankan 21 KTP, satu map warna kuning berisi 45 lembar surat yang menerangkan tentang materi sosialisasi calon tenaga kerja dari PT Bahaur Era Sawit Tama, serta 19 lembar tiket kapal Pelni dengan rute Kupang-Surabaya tertanggal 7 Januari 2021.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *