Supriadi, Bos Travelindo Jalani Sidang di PN Banjarmasin

Banjarmasin, DUTA TV — Kasus dugaan penipuan uang jamaah haji dan umroh yang menyeret bos PT Travellindo, Supriadi bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis sore kemarin(15/07).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum terdakwa dikenakan 4 pasal, 2 diantaranya terkait undang-undang izin penyelenggaran haji dan pasal 378 serta pasal 372 kuhp dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Mochammad Yuli Hadi didampingi 2 hakim anggota,  beserta jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa digelar secara virtual.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi. Namun, eksepsi tersebut ditolak oleh ketua majelis hakim Mochammad Yuli Hadi dan sidang akan dialnjutkan dengan memintai keterangan saksi-saksi.

Dalam kasus ini, bos PT Travellindo Supriadi tak mampu memberangkatkan 4 orang jemaahnya yang akan berangangkat haji, sehingga mengalami kerugian hampir mencapai Rp900 juta.

Reporter : Mawardi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *