Terdakwa Dugaan Korupsi KONI Banjarmasin Jalani Sidang Dakwaan

Banjarmasin, DUTA TV — Dua terdakwa mantan ketua umum KONI Banjarmain Djumaderi Masrun dan sekretaris KONI Banjarmasin Widharta Rahman, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu siang(14/10/2020).

Dalam persidangan kedua terdakwa selaku mantan ketua umum KONI Banjarmain Djumaderi Masrun dan sekretaris KONI Banjarmasin Widharta Rahman, didakwa bersalah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Junto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada undang -undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa penuntut umum menduga kedua terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan dana hibah dari pemerintah kota Banjarmasin senilai 2 miliar rupiah.

“Kerugian negara berdasarkan perlindungan BPKP sebesar 2,1 miliar rupiah, intinya sebagai penerima hibah yang bersumber dari dana APBD Kota Banjarmasin, dalam penggunaannya ternyata berjalan tidak sesuai,” kata  M. Irwan JPU.

M. Irwan JPU
M. Irwan JPU

“Proses persidangan artinya pertama menyangkut identitas yang kedua tentang leluasa perkara yang ketiga tentang megis dan intim dan yang keempat masuk dalam wilayah yang bisa menyangkut kewenangan mengadili karena di wilayah kalimantan selatan maka tindak pidana korupsi di Banjarmasin,” ujar Marudut Tampubolon Kuasa Hukum Terdakwa.

Marudut Tampubolon Kuasa Hukum Terdakwa
Marudut Tampubolon Kuasa Hukum Terdakwa

Rencananya sidang lanjutan yang akan digelar minggu depan akan menghadirkan sejumlah saksi-saksi terkait.

Reporter : Mawardi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *