Mengandung Jamur, 5 Kontainer Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan
Jakarta, DUTA TV — Sebanyak 750 bal pakaian bekas atau senilai Rp8,5-9 miliar hasil importasi dimusnahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pantauan Kemendag, pakaian bekas impor ini kerap dijumpai di sejumlah e-commerce.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan ada alasan pemerintah melarang pakaian bekas impor ini masuk dan telah diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung ‘jamur kapang’.
Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh. Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri,” kata Zulhas, sapaan akrab Zukkifli Hasan di Karawang, Jumat (12/8).
Terkait pemusnahan, Zulhas mengatakan, merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.(mer)