Kajati Kalsel Instruksikan Pengawasan Ketat dan Tindakan Tegas ke Jajaran

Banjarbaru, Duta TV — Pasca serangkaian operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dan menjerat oknum tiga pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Desember 2025 lalu, Kajati Kalsel mengeluarkan instruksi khusus kepada seluruh jajarannya.
Kajati Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, menegaskan tidak akan memberikan perlindungan terhadap oknum jaksa yang terlibat dalam praktik korupsi.
Hal itu sebagai bentuk ketegasan, oknum yang terjaring OTT pun langsung dicopot dari jabatannya guna mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.
Melalui langkah ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan bersih dan berintegritas di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Kejari HSU pada 18 Desember 2025.
KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni APN selaku Kepala Kejari HSU, ASB selaku Kasi Intelijen Kejari HSU, dan TAR yang merupakan Kasi Datun Kejari HSU.
Reporter: Mawardi





