Upah Tak Sesuai UMP, Perusahaan Diancam Denda Hingga Pidana
DUTA TV BANJAR – Pasca penetapan UMP dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi provinsi Kalsel, perusahaan sudah wajib melaksanakannya per satu Januari 2020 mendatang, jika tidak, ada sanksi yang bisa menjerat perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya tersebut.
Sanksi akan diberikan kepada perusahaan jika adanya laporan dari pekerja di perusahaan tersebut, sanksinya berupa denda uang senilai Rp100 juta sampai Rp400 juta.
Tak hanya denda berupa uang, sikap tegas dari Disnakertrans terkait UMP itu juga bisa mempidanakan perusahaan.
“Memang nantinya ada beberapa sanksi, tapi nanti kita panggil dulu apa yang terjadiâ€, kata Sugian Noorbah Kadisnakertrans provinsi Kalsel.
“Sanksinya denda Rp100 juta sampai Rp400 juta, UMP terdiri dari UMK, UMP, dan Upah Minimum Sektorâ€, tambah Wahyudin Noor kabid hubungan industrial Disnakertrans provinsi Kalsel.
Meski demikian sebelum pemberian sanksi, pihaknya juga memberikan penangguhan atau waktu kepada setiap perusahaan, agar bisa memberikan kewajiban mereka kepada setiap karyawan pada perusahaan tersebut.
Reporter : Zein Pahlevi