Pemuda Penghina Polisi Tidak Ditahan

DUTA TV BANJARMASIN – MH pemuda pelaku penghinaan terhadap polisi lalu lintas beberapa waktu lalu kasusnya terus berlanjut di Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Meski demikian, penyidikan tidak melakukan penahana terhadap remaja ini dan hanya dikenakan wajib lapor, dengan berbagai pertimbangan salah satunya ancaman hukuman pidana penjara yang dibawah 5 tahun.

Baca juga :Seorang Pemuda Ditangkapkarena Hina Polisi di Akun Media Sosial

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi menegaskan atas perbuatannya pelaku diancama dengan jeratan pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara, atau pasal 207 KUHP terkait dengan sengaja dimuka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum.

“Tersangka tidak kita lakukan, tentunya proses masih kita lanjutkan dan sudah naik ke tingkat penyelidikan juga masih meminta keterangan dari saksi ahli,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, remaja berinisal MH warga Banjarmasin, sempat mencuri perhatian di media sosial setelah mengunggah umpatan yang tertuju kepada aparat kepolisian, aksi berujung urusan hukum itu diduga dipicu kekesalan pelaku setelah mendapat sangsi tilang dari pihak kepolisian.

Reporter : Zein Pahlevi – Nina Megasari

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *