Pemkab Kotabaru Selesaikan Utang Rp 36 Miliar

DUTA TV KOTABARU – Rp 36 miliar dana dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) kabupaten Kotabaru tahun 2019, untuk pembayaran Utang Pemerintah Daerah.

Utang tersebut setelah beberapa pekerjaan fisik yang sudah dilaksanakan oleh pihak ketiga, namun belum sepenuhnya dibayar, selain itu ada pula utang belanja pegawai. Masalah utang ini banyak dikeluhkan para kontraktor lantaran ada yang belum dibayarkan sejak 2014.

Terkait hal ini, sekretaris daerah Kotabaru, Said Akhmad mengatakan terjadinya utang salah satunya disebabkan pemotongan dana transfer dari pusat, di sisi lain juga ada faktor kelalaian SKPD membuat masa kontrak proyek melebihi tahun anggaran.

Kemudian SKPD tidak mengusulkan pembayaran utang itu di anggaran tahun berikutnya dan malah membuat kegiatan-kegiatan baru, padahal pembayaran utang yang seharusnya diprioritaskan.

“Kita harapkan yang berkaitan dengan hutang SKPD untuk melaporkan yang mana belum terbayar, masalahnya terkadang lupa ada hutang malah menyusun program baru, hutang wajib dibayarkan tetapi karena tidak melapor kita menjadi tidak tahu,” ujarnya.

Sementara itu, DPRD Kotabaru berharap masalah utang ini tidak terjadi lagi di tahun berikutnya dewan juga meminta pengawasan internal oleh inspektorat ditingkatkan.

Selama ini peran inspektorat dinilai lemah, salah satu indikasinya yakni persentase penyelesaian rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat rendah, sehingga pemanfaatan keuangan daerah belum maksimal.

“Inspektorat harusnya sudah masuk sejak perencanaan, saran saya perlu ada penguatan pengawasan di internal,” jelas Mukhni wakil ketua DPRD Kotabaru.

Berdasarkan hasil audit BPK dan surat pengakuan utang yang dibuat pemerintah kabupaten Kotabaru, utang sebesar Rp 36 miliar itu merupakan akumulasi dari 2014 hingga 2018.

Utang terbesar disumbang Dinas Bina Marga, yakni Rp 16,7 miliar, sedangkan sisanya tersebar di beberapa instansi lainnya.

 

Reporter : Nazat Fitriah

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *