Dewan Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru ke Mendagri

Kotabaru, DUTA TVPimpinan DPRD kabupaten Kotabaru mengumumkan usul pemberhentian bupati dan wakil bupati Kotabaru periode 2016-2021 dalam rapat paripurna istimewa, Senin (18/01/2021).

Usulan pemberhentian ini sehubungan dengan akan segera berakhirnya masa jabatan bupati Sayed Jafar Al Idrus dan wakil bupati Burhanudin pada 17 Februari mendatang.

Selanjutnya pimpinan dewan akan menyampaikan usulan itu kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Sesuai undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Mendagri wajib memberhentikan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota paling lambat 30 hari sejak menerima usulan pemberhentian.

“Kalau yang sedang berproses itu ranahnya terpisah, sesuai undang-undang dewan harus bersidang sebelum akhir masa jabatan bupati, adapun proses nanti sengketa berjalan atau apa yang jelas ini sudah disampaikan, kemudian nanti Mendagri akan memerintahkan seperti apa,” ujar Syairi Mukhlis, ketua DPRD Kotabaru.

Sementara itu rapat paripurna pengumuman usul pemberhentian bupati dan wakil bupati Kotabaru hanya dihadiri bupati Sayed Jafar Al Idrus.

Dalam sambutannya Sayed Jafar menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama seluruh stakeholder selama lima tahun ia menjabat sehingga pembangunan di semua bidang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Reporter : Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *