Kementerian BUMN Uji Coba Kerja 4 Hari

Jakarta, DUTA TV Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai melaksanakan uji coba penerapan compressed work schedule (CWS) atau sistem kerja empat hari dalam sepekan terhadap para pegawainya.

Informasi tersebut di bagikan Kementerian BUMN melalui platform Instagram resmi @lifeatkbumn. “KERJA SEMINGGU 4 HARI IS GETTING REAL! Ternyata bisa loh SOEbat kerja 4 hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn !! ” tulis akun tersebut, dikutip Senin (10/6/2024).

Kendati mulai menerapkan sistem kerja empat hari dalam sepekan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pegawai BUMN untuk memanfaatkan CWS ini. Syaratnya yakni pegawai BUMN bekerja minimal 40 jam selama 4 hari, di mana hal tersebut sudah mendapat persetujuan atasan dan output pekerjaan pegawai terukur.

Selain itu, pegawai BUMN hanya dapat mengajukan CWS satu kali dalam dua minggu dengan persetujuan atasan.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir membuka peluang bagi pegawai BUMN untuk mendapatkan libur tambahan pada Jumat dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Ini merupakan salah satu upaya Kementerian BUMN untuk mendorong aspek kesehatan mental bagi para pegawai perusahaan pelat merah.

Pasalnya, sebanyak 70% dari generasi muda saat ini memiliki isu kesehatan mental. Melalui program CWS, pegawai BUMN dapat mengambil libur selama tiga hari dalam sepekan, setelah bekerja 40 jam dalam seminggu.

“Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, kalian punya alternatif di Kementerian BUMN, saya tidak tahu di perusahaan BUMN, mestinya bisa, kalau sudah lebih dari 40 jam mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat,” kata Erick dalam gelaran BUMN Corporate Communication and Sustainability Summit (BCOMSS) di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Dia menegaskan, program tersebut tidak bertujuan menjadikan pegawainya untuk bermalas-malasan lantaran libur tersebut tidak dapat diambil oleh pegawai setiap Jumat.

Erick menuturkan, program ini merupakan hak yang dapat diambil pegawai BUMN sebanyak dua kali dalam satu bulan. Pegawai yang telah bekerja lebih juga dapat mengajukan libur di instansi masing-masing.(bis)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *