Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan, Ibnu Sina Pertahankan Gugatan di MK

Banjarmasin, DUTA TVProses sidang Judicial Review, terkait Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru, akan memasuki sidang ke lima atau putusan di Mahkamah Konstitusi.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina tetap menunggu hasil dari sidang tersebut. Ia meminta semua pihak agar bisa tetap memantau dan juga mengikuti proses persidangan tersebut. Ia juga mengaku akan terus melanjutkan gugatan tersebut, meski sebelumnya mendapatkan surat edaran dari Kemendagri, yang meminta Wali Kota mencabut gugatan terhadap Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel tersebut di Mahkamah Konstitusi.

“Kita sidang ke-5, mendengarkan keterangan ahli ke-3 sudah empat kali sidang belum ada jalan terus, gak ada lagi langkahnya, sudah masuk tahapan sidang. Kita ikuti prosesnya,” kata Ibnu Sina.

Sementara menurut salah satu anggota DPR RI yang sebelumnya juga ikut mengesahkan Undang-Undang tersebut, M. Rifqinizamy Karsayuda, pada saat itu ia hanya menjalankan tugasnya untuk membahas dan menetapkan Undang-Undang.

“Kita tidak punya kepentingan apapun dengan JR, kami bekerja sesuai tugas fungsi Konstitusional saja. tugas kami kan membahas dan menetapkan UU, begitu udah jadi UU tugas warga negara mentaatinya, termasuk ada warga yang melakukan JR kita hormati, sampai detik ini Ibu kota Provinsi Kalsel di Banjarbaru sampai ada keputusan MK tentu kita semua harus menghormati. Kami meyakini tidak melanggar UU dasar. “ Kata M. Rifqinizamy karsayuda.

Rifqi juga meyakini, pengesahan Undang-Undang pemindahan Ibu kota Provinsi itu tidak melanggar Undang-Undang Dasar. Ia juga meminta kepada semua pihak agar bisa menerima semua keputusan yang nantinya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Reporter : Zein Pahlevi.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *