Wali Kota Banjarmasin Keluarkan Surat Instruksi Pemilahan Sampah dari Rumah

Banjarmasin, Duta TV — Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan surat instruksi terkait pemilahan sampah dari rumah. Surat ini meminta kepada seluruh warga agar melakukan pemilahan sampah sebelum dibuang ke TPS.
Di surat itu juga meminta kepada SKPD terkait agar menyediakan wadah sampah yang sesuai dengan jenis sampahnya.
Selain itu, dalam surat, Pemko juga nantinya bakal menyediakan TPS 3R di permukiman warga. Hal ini untuk memudahkan warga menempatkan sampah sesuai dengan jenisnya, baik organik atau nonorganik.
“Mudahan masyarakat bisa memahami, Banjarmasin darurat sampah. Kita harus maksimalkan pemilahan,” terang Wali kota Banjarmasin Yamin.
Wali kota juga meminta agar warga bisa membuang sampah sesuai dengan jam yang sudah ditentukan, dari jam delapan malam hingga enam pagi.
Sebelumnya, Pemko sudah memberlakukan aturan sanksi maksimal hingga lima juta rupiah bagi warga yang membuang sampah tidak sesuai dengan jam yang sudah diberlakukan.
“Kita juga berharap ke warga bisa mengurangi sampah plastiknya. Menekankan sekali lagi sanksi itu bila ada warga yang membuang di luar jam yang ditentukan. Pemerintah mengharapkan kerjasamanya,” lanjutnya.
Yamin berharap warga bisa segera menyesuaikan diri dengan aturan yang tertera di surat instruksi tersebut agar ke depannya dapat mengurangi sampah residu, khususnya di Banjarmasin.
Reporter: Zein Pahlevi





