Tak Terbukti Rugikan H. Anwar Sanusi, PDAM Lepas Dari ‘Jerat’ Hukum

Banjarmasin, DUTA TV Setelah melalui proses panjang persidangan dimulai dari September 2020 lalu, melalui putusan yang terbit pada 23 Maret 2021 Majelis Hakim memutuskan menolak tuntutan yang H. Anwar Sanusi S.E, M.M kepada PDAM Bandarmasih, sehingga perusahaan plat merah ini terbebas dari jerat hukum perdata.

Penggugat H. Anwar Sanusi menuntut ganti rugi ke PDAM Bandarmasih terdiri atas ganti rugi materiil sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) terkait lonjakan tagihan air yang lebih dari 40 m3/kubik pada bulan Juli 2020, sedangkan rumah dalam keadaan kosong, setelah dilaksanakan mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Banjarmasin namun tidak juga mencapai kesepakatan damai, maka perkara tersebut berlanjut ke persidangan secara perdata.

Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Ir. Yudha Achmady mengungkapkan seharusnya kasus ini tidak perlu diteruskan sampai ke gugatan hukum. Karena permasalahan awal adalah membengkaknya tagihan rumah kosong. Menurutnya, hal itu dapat dikomunikasikan dan dicek bersama-sama dengan menguji meter air agar diketahui apakah masih normal atau tidak.

“Adapun kebijakan pembayaran PDAM mempunyai aturan yg dapat dibijaksanai, jadi tidak perlu sampai menjadi gugatan hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, Bukti-bukti pembacaan meter beserta foto setiap bulan, serta pengujian meter air juga telah disampaikan pihak PDAM Bandarmasih kepada Majelis Hakim, dan disaksikan oleh saksi ahli dari Disperindag kota Banjarmasin dimana hasilnya adalah normal.

Yudha juga berterimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan gugatan tersebut ditolak, sejak awal komplain dari pihak Anwar Sanusi menurutnya sudah dilayani dengan maksimal dan SOP yang berlaku di perusahaan air minum tersebut.

“Alhamdulillah kami bersyukur atas putusan tersebut dan berterima kasih kepada semua pihak yang membantu kami dalam melewati gugatan ini,” ujarnya.

Melihat kasus ini, Direktur Utama PDAM Bandarmasih itu berpesan kepada pelanggan agar selalu mencatat atau melihat hasil pembacaan meter dari petugas setiap bulannya dan mencocokkannya dengan stand meter air di rumah pelanggan. Simpan selalu bukti hasil pembayaran tagihan PDAM Bandarmasih, dan juga cek instalasi meter air juga secara rutin apakah terjadi kebocoran atau tidak, dengan cara menutup semua kran di rumah kemudian melihat apakah meter air berputar atau tidak.

Ia juga menyampaikan apabila ada pembayaran rekening air yang tudak normal atau melonjak, agar datang ke PDAM Bandarmasih mengajukan tes meter air untuk mengetahui apakah meter air tersebut masih normal atau tidak.

“PDAM Bandarmasih berkomitmen untuk selalu mengutamakan pelayanan kepada pelanggan sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku, jadi kami meminta pelanggan untuk selalu membuka komunikasi dengan PDAM Bandarmasih,” tutupnya.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *