Pasutri Diduga Ikut Gerogoti APBDes Ratusan Juta Rupiah

Tanah Laut, DUTA TVKejaksaan Negeri Tanah Laut kembali menetapkan satu tambahan tersangka, dalam kasus penyalahgunaan APBDes Ambawang Kecamatan Batuampar.

Setelah menetapkan status tersangka terhadap mantan Kades Sugiman, dan Fery Oknum kontraktor pelaksana pengerasan jalan usaha tani, Kejari Tala kembali menetapkan satus tersangka terhadap W, istri dari oknum kontraktor yang diduga ikut terlibat dan menikmati anggaran.

W diduga terlibat dalam korupsi proyek pengerasan jalan usaha tani di RT 5, 6, 12 dan RT 13, senilai 817,6 juta rupiah. Dana yang digunakan untuk pengerasan jalan usaha tani pada tahun 2017 lalu telah dicairkan seluruhnya, namun realisasi pengerjaannya sebagian besar fiktif, atau tidak dikerjakan. Akibat korupsi APBDes Ambawang tersebut, sehingga merugikan negara sebesar Rp 575 juta lebih.

“Pencairan dana terkait pengerasan jalan usaha tani, tidak sesuai dengan prosedur karena pengerjaanya sebagian besar fiktif atau tidak dikerjakan, akibat perbuatannya negara dirugikan 575 juta 73 ribu,” ucap Ramadani, kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut.

Diketahui kasus dugaan korupi APBDes masuk meja penyelidikan Kejari Tanah Laut sejak 2017. Tersangka W istri dari oknum kontraktor, belakangan juga diketahui menjabat sebagai Sekdes Ambawang.

Reporter : Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *