Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran Bebas Denda

Banjarbaru, Duta TV Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan Samsat selama periode libur Idul Fitri 2026. Seluruh kantor Samsat di wilayah Kalsel akan tutup sementara mulai Rabu, 18 Maret hingga Selasa, 24 Maret 2026.

Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra, mengatakan pelayanan tatap muka akan kembali dibuka secara normal pada Rabu, 25 Maret 2026.

Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir apabila masa berlaku pajak kendaraan bermotor berakhir selama periode libur tersebut. Pemerintah memberikan kebijakan relaksasi berupa pembebasan denda keterlambatan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir apabila masa berlaku pajak kendaraan jatuh tempo saat libur Lebaran, karena diberikan kebijakan pembebasan denda keterlambatan,” jelas Indra.

Meski layanan kantor tutup, Bapenda memastikan pelayanan pembayaran pajak secara daring tetap berjalan. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi E-Signal dan E-Samsat yang beroperasi 24 jam untuk melakukan pembayaran dari mana saja.

Untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak setelah libur, Bapenda juga menyiapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya dengan menambah titik layanan unggulan di beberapa kantor Samsat serta mengerahkan armada Samsat keliling ke lokasi-lokasi publik.

Langkah ini diharapkan dapat mengurai antrean dan mempermudah akses masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan. Bapenda Kalimantan Selatan juga mengimbau masyarakat agar memeriksa masa berlaku STNK sebelum melakukan perjalanan mudik, serta memanfaatkan layanan digital guna menghindari kepadatan saat pelayanan kembali dibuka.

Reporter : Mawardi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *