Perubahan Status PDAM Bandarmasih Masih Terganjal Permodalan

BANJARMASIN, DUTA TV  Panitia khusus Raperda perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih, Kamis siang (22/07) kembali melakukan pembahasan aturan, untuk kesekian kalinya.

Pembahasan aturan pasal perpasal telah banyak dibahas, dan dapat dipastikan hampir rampung untuk dituangkan menjadi sebuah perda PDAM.

Kasubbag peraturan perundang – undangan Pemko Banjarmasin, Jefry Fransyah mengatakan dalam prosesnya, penerbitan aturan masih terganjal status permodalan pusat yang dimiliki PDAM, dan saat ini pihaknya tengah berkonsultasi serta menunggu arahan BPKP.

“Hari ini sudah hampir selesai, masuk di pasal penutup. Yang menjadi perhatian adalah permodalan, di PDAM ada permodalan pusat yang masih belum ditetapkan, ini masih kami konsultasikan ke BPKP,” ungkap Jefry.

“Kita sudah konsultasi dan nunggu surat resmi, bagaimana menyikapi modal pusat yang belum ditetapkan statusnya kedalam Perda,” kata Farida Ariati Direktur Umum dan Pemasaran PDAM Banjarmasin.

Rapat pembahasan pansus Raperda inipun turut melibatkan akademisi hukum ULM, dalam pembuatan naskah akademik, yang saat disahkan dengan status operasional, perusahaan plat merah dapat bekerja maksimal dalam pelayanan bagi masyarakat.

Reporter : Fadli Rizki

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *