Kejar Kebocoran Pajak BBM, Muhidin: Audit Wajib Pungut

Banjarmasin, Duta TV — Potensi kebocoran penerimaan pajak daerah dari sektor bahan bakar minyak (BBM) menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Saat rapat paripurna penyampaian Nota Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin memastikan akan mengejar seluruh Wajib Pungut (Wapu) BBM yang diduga belum menyetorkan pajak secara optimal.

Langkah pertama yang dilakukan adalah meminta Badan Pendapatan Daerah mengirim surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit seluruh perusahaan penyuplai BBM yang berstatus Wajib Pungut di Kalimantan Selatan.

Menurut gubernur, apabila hasil audit menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak, maka perusahaan wajib segera melunasinya. Namun, jika mengabaikan kewajiban tersebut, Pemerintah Provinsi memastikan siap membawa persoalan itu ke kepolisian maupun kejaksaan.

Selain audit, Pemprov Kalsel juga tengah menyiapkan nota kesepahaman dengan BPH Migas untuk memperoleh akses data kuota BBM yang masuk ke Kalimantan Selatan.

“Saya sudah meminta agar diajukan surat kepada BPKP atau BPK untuk mengaudit seluruh perusahaan migas yang berstatus Wapu di Kalimantan Selatan. Apabila ada kekurangan, harus segera dibayar. Jika tidak, akan dilaporkan ke kepolisian ataupun kejaksaan,” terang Muhidin.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalimantan Selatan mengapresiasi percepatan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan. Pihaknya juga langsung membahas dokumen Perubahan APBD yang disampaikan gubernur agar tambahan penerimaan daerah nantinya dapat segera dialokasikan untuk program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada SKPD terkait, khususnya Komisi II yang cepat tanggap. Hari ini dokumen sudah diserahkan gubernur dan langsung kami bahas agar prosesnya lebih cepat,” kata Supian HK ketua DPRD Kalsel.

Data Badan Pendapatan Daerah menyebut realisasi objek pajak BBM tahun 2025 mencapai sekitar 3,416 miliar liter dengan penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp2,812 triliun. Namun, berdasarkan data BPH Migas, masih terdapat potensi penerimaan yang belum tergali dengan nilai mencapai Rp10 triliun.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *