OMG, Ada Kopi Ber-Paracetamol dan Obat Kuat !

Jakarta, DUTA TV — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan sejumlah merek kopi yang mengandung bahan kimia obat yakni paracetamol dan obat kuat pria.

BPOM merinci, merek kopi tersebut yakni, Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Belum ada keterangan dari produsen kopi tersebut terkait temuan BPOM.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengingatkan soal bahaya penggunaan bahan kimia obat dalam produk pangan olahan. BPOM, kata dia, menemukan kopi yang mengandung Parasetamol dan Sildenafil dalam penindakan di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor.

“Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Paracetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat,” kata Penny dalam keterangannya, Minggu (6/3).

Penny menjelaskan bahwa penggunaan Paracetamol dan Sildenafil yang tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian.

Kata Penny, Paracetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.

Sementara Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.

“Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai 1,5 miliar rupiah,” ucap Penny.

Diungkapkan Penny, pihaknya telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung Bahan Kimia Obat dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober-November 2021. Hasilnya, penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar Rp7 miliar setiap bulannya.

Dalam penindakan ini, BPOM juga mengungkap dua pelaku selaku produksi dan peredaran pangan serta obat tradisional ilegal.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *